Breaking News

Bawaslu Muaro Jambi Temukan 13 TPS adanya pelanggaran Administrasi


Saranginfonews.com - Muaro Jambi - Dari Pokok Laporan dg nomor register 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 yang di sampai ke Bawaslu Kabupten Muaro Jambi telah selesai di proses.


Laporan oleh pelapor yang berjumlah 167 TPS tersebar di 43 Desa, 3 Kecamatan dengan terlapor sebanyak 203 orang.


Pelapor mengajukan saksi sebanyak 47 orang di 25 TPS dari 8 Desa di dua Kecamatan.


Ketua Bawaslu Kabupten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyebut 13 pelanggaran itu merupakan Laporan dari Masyarakat. 


Berdasarkan dengan fakta klarifikasi yang di lakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan 13 TPS yang terbukti adanya pelanggaran administrasi. 13 TPS tersebut tersebar di dua Kecamatan yakni Jambi Luar Kota dan Kumpeh Ulu.


Dari dua Kecamatan terbut, paling banyak melakukan pelanggaran ada di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.


Selanjutnya, terlapor tersebut yang ada di 13 TPS di ajukan ke KPU Kabupten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


Sementara laporan ini masuk ke Bawaslu Kabupten Muaro Jambi sekitar tanggal 2 Desember yang lalu pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.


Saranginfonews.com (*)



0 Comments

© Copyright 2022 - Saranginfo.com